Babak Baru Dunia Digital: Raksasa Media Sosial Resmi Tunduk pada Hukum Malaysia Mulai Januari 2026
KUALA LUMPUR – Per 1 Januari 2026, lanskap digital Malaysia memasuki era baru yang lebih ketat. Pemerintah Malaysia melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) resmi memberlakukan kerangka kerja perizinan layanan media sosial secara menyeluruh. Langkah ini menandai berakhirnya masa transisi bagi platform teknologi besar untuk beroperasi tanpa izin resmi di bawah hukum nasional.
Berdasarkan aturan terbaru, semua penyedia layanan pesan instan dan media sosial yang memiliki setidaknya delapan juta pengguna di Malaysia kini dianggap terdaftar sebagai pemegang Lisensi Kelas Pemberi Perkhidmatan Aplikasi (ASP(C)). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Deeming Provision di bawah Seksyen 46A Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang telah diamandemen.
Fokus Utama: Keamanan Anak dan Akuntabilitas
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memperkuat akuntabilitas perusahaan teknologi. Dengan adanya lisensi ini, platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, Telegram, dan YouTube memikul tanggung jawab hukum yang lebih jelas atas konten yang beredar di ekosistem mereka.
Fokus utama dari aturan ini meliputi:
- Perlindungan Anak dan Keluarga: Mencegah penyebaran konten predator seksual dan perundungan siber (cyberbullying).
- Pemberantasan Kejahatan Siber: Mewajibkan platform bertindak cepat terhadap iklan penipuan (scam) dan judi daring.
- Keamanan Nasional: Menangani konten sensitif yang berkaitan dengan ras, agama, dan institusi kerajaan (3R).
Sanksi Tegas Menanti
Bagi platform yang gagal memenuhi standar kepatuhan setelah resmi berlisensi, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan https://www.kabarmalaysia.com/ denda hingga RM 500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar), hukuman penjara hingga lima tahun bagi pengurus perusahaan, atau denda harian sebesar RM 1.000 selama pelanggaran terus berlanjut.
Selain itu, mulai tahun 2026 ini, pemerintah juga mulai mengkaji pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebuah langkah ambisius yang mengikuti tren regulasi global seperti di Australia.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Bagi masyarakat umum, operasional media sosial akan berjalan seperti biasa. Namun, pengguna diharapkan akan merasakan ekosistem yang lebih bersih. Dengan adanya perwakilan lokal yang wajib ditunjuk oleh setiap platform, proses pengaduan konten berbahaya diharapkan menjadi lebih responsif dan efektif.
MCMC menyatakan akan terus bekerja sama dengan agensi penegak hukum untuk memastikan bahwa ruang digital Malaysia tetap aman, terbuka, dan dapat dipercaya bagi seluruh rakyat.

